KADISDIK Kabupaten Bandung Hadir Pada Peringatan HUT RI Ke-80 di Lapang Upakarti
Selengkapnya
DISDIK
DISDIK
Suket Ijazah adalah surat keterangan resmi yang diberikan sekolah bagi siswa yang sudah lulus, bisa dipakai sementara sebagai pengganti ijazah, misalnya untuk daftar sekolah ke jenjang lebih tinggi, melamar kerja dll.
Legalisir berkas adalah layanan pengesahan salinan dokumen, seperti ijazah atau rapor, agar sah dan diakui sama seperti aslinya. Dengan legalisir, masyarakat bisa menggunakan dokumen tersebut untuk kebutuhan sekolah, pekerjaan, maupun urusan administrasi.
Mutasi siswa adalah layanan perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain sesuai ketentuan yang berlaku. Fungsinya untuk memfasilitasi kebutuhan orang tua dan siswa dalam menyesuaikan tempat tinggal, lingkungan belajar, atau alasan lain.
SIMPEL DISDIK adalah Sistem Informasi Pelayanan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pendidikan, seperti suket ijazah, legalisir berkas, mutasi siswa, hingga layanan pengaduan.
SPMB berfungsi sebagai mekanisme seleksi resmi untuk menyaring calon mahasiswa baru agar sesuai dengan kriteria akademik maupun non-akademik yang ditetapkan.
Layanan pengaduan dibuka untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan atau masukan seputar pendidikan. Setiap aduan akan ditindaklanjuti sebagai upaya meningkatkan pelayanan pendidikan di Kabupaten Bandung.
DISDIK
DISDIK
DISDIK
Jl. Raya Soreang KM. 17
085117111582
085117111582
diskdik@bandungkab.go.id
08.00 - 15.00