Informasi Layanan

Nama Layanan :
Standar Pelayanan Usulan Cuti
Persyaratan :

1 1. Permohonan lewat aplikasi simpel bkpsdm.

   2. Persetujuan atasan langsung.

   3. Dokumen pendukung sesuai jenis cuti (contoh: surat keterangan dokter untuk cuti sakit, akta kelahiran untuk cuti melahirkan, dll.).


Mekanisme/Prosedur :

1  1. Pegawai mengajukan cuti lewat simpelbkpsdm.bandungkab.go.id.

    2. Atasan langsung melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi.

    3. Usulan diteruskan ke bagian kepegawaian untuk diproses.

    4. Bagian kepegawaian melakukan pencatatan dan pemeriksaan administrasi.

    5. Kepala Dinas/Pejabat Berwenang menerbitkan Surat Keputusan/SK cuti.

     6. Pegawai menerima SK cuti melalui simpel bkpsdm.


Waktu Penyelesaian :
Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen usulan cuti diterima lengkap.
Biaya :

Tidak dikenakan Biaya


Produk Layanan :

Surat Keputusan (SK) Usulan Cuti Pegawai sesuai jenis cuti yang diajukan.


Pengaduan :

Pemohon/Masyarakat yang merasa tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak  melakukan pengaduan dengan cara:

  1. Melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelayanan
  2. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
  3. Melalui E-Lapor
  4. Melalui Instagram: disdik_kabbdg
  5. Website: disdik.bandungkab.go.id
  6. No whatsapp: 085117111582

Nama Layanan :
Standar Pelayanan Izin Cerai
Persyaratan :

1.   Surat permohonan izin cerai yang ditujukan kepada Pejabat Berwenang.

2.   Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

3.   Fotokopi Buku Nikah/Akta Nikah.

4.   Surat pernyataan alasan perceraian.

5.   Surat rekomendasi/pertimbangan dari atasan langsung.

6.   Dokumen pendukung lain sesuai kasus (misalnya: bukti perselisihan, surat keterangan medis, dll.).


Mekanisme/Prosedur :
  1. Pegawai ASN mengajukan permohonan izin cerai melalui atasan langsung.
  2. Atasan langsung melakukan verifikasi awal dan memberikan rekomendasi.
  3. Permohonan diteruskan ke Bagian/Subbagian Kepegawaian.
  4. Bagian Kepegawaian melakukan pemeriksaan administrasi & melengkapi berkas.
  5. Berkas diproses dan diajukan kepada Pejabat Berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur atau Pejabat lain sesuai kewenangan).
  6. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin cerai atau penolakan permohonan.
  7. SK disampaikan kembali kepada pegawai melalui unit kepegawaian.

Waktu Penyelesaian :
1. Hari senin s/d Jumat: 08.00-15.00 2. Penyelesaian Layanan: maksimal 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap
Biaya :

Tidak dikenakan Biaya


Produk Layanan :

Surat Keputusan (SK) Izin Cerai ASN atau Surat Penolakan disertai alasan.


Pengaduan :

Pemohon/Masyarakat yang merasa tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak  melakukan pengaduan dengan cara:

  1. Melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelayanan
  2. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
  3. Melalui E-Lapor
  4. Melalui Instagram: disdik_kabbdg
  5. Website: disdik.bandungkab.go.id
  6. No whatsapp: 085117111582

Nama Layanan :
Standar Pelayanan Usulan Mutasi Guru PNS PAUD, SD, dan SMP
Persyaratan :

1   1.  Surat permohonan mutasi dari guru yang bersangkutan.

2   2.  Rekomendasi dari Kepala Sekolah.

3   3.  Data kepegawaian lengkap (SK pangkat terakhir, SK jabatan, SK gaji berkala terakhir).

4   4.  SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik.

5. Pertimbangan kebutuhan formasi di sekolah asal dan sekolah tujuan.


Mekanisme/Prosedur :

1.  Guru mengajukan permohonan mutasi melalui Kepala Sekolah.

2  2.  Kepala Sekolah memberikan rekomendasi dan meneruskan ke UPT Pendidikan/Pengawas.

3  3.  UPT Pendidikan/Pengawas melakukan pertimbangan sesuai kebutuhan formasi.

4  4.  Berkas usulan mutasi dikirim ke Dinas Pendidikan.

5  5.  Bidang PTK Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dokumen dan analisis kebutuhan guru.

6  6.  Hasil verifikasi dibahas dalam rapat tim pertimbangan kepegawaian.

7  7.  Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi mutasi ke BKPSDM.

8  8.  Pejabat berwenang (Bupati) menetapkan SK Mutasi Guru PNS.

9   9. SK disampaikan ke sekolah asal, sekolah tujuan, dan guru yang bersangkutan.


Waktu Penyelesaian :
Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Biaya :

Tidak dikenakan Biaya


Produk Layanan :

Surat Keputusan (SK) Mutasi Guru PNS (PAUD, SD, SMP).


Pengaduan :

Pemohon/Masyarakat yang merasa tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak  melakukan pengaduan dengan cara:

  1. Melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelayanan
  2. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
  3. Melalui E-Lapor
  4. Melalui Instagram: disdik_kabbdg
  5. Website: disdik.bandungkab.go.id
  6. No whatsapp: 085117111582

Nama Layanan :
Standar Pelayanan Usulan Plt Kepala Sekolah PAUD, SD, dan SMP
Persyaratan :

    1. Surat permohonan/ rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan atau UPT Pendidikan.

2  2.  Surat pernyataan kesediaan menjadi Plt Kepala Sekolah.

3  3.  Data kepegawaian lengkap (SK pangkat/golongan terakhir, SK jabatan terakhir, SK gaji berkala terakhir).

4  4.  Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4.

5  5.  Berstatus sebagai guru PNS di sekolah yang bersangkutan atau sekolah lain sesuai kebutuhan. 

    6. SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik.


Mekanisme/Prosedur :

1  1.  Sekolah/UPT mengajukan usulan penunjukan Plt Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan.

2  2.  Bidang PTK melakukan verifikasi administrasi calon Plt.

3  3.  Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan kondisi kekosongan jabatan Kepala Sekolah.

4  4.  Hasil verifikasi dan analisis dibahas dalam rapat tim pertimbangan.

5  5.  Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan usulan ke Bupati melalui BKPSDM.

6  6.  Bupati/BKPSDM menerbitkan Surat Perintah/Surat Keputusan Penunjukan Plt Kepala Sekolah.

     7. SK/Surat Penunjukan disampaikan kepada guru yang ditunjuk, sekolah terkait, dan UPT Pendidikan.


Waktu Penyelesaian :
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Biaya :

Tidak dikenakan Biaya


Produk Layanan :

Surat Keputusan/Surat Perintah Penunjukan Plt Kepala Sekolah PAUD, SD, dan SMP.


Pengaduan :

Pemohon/Masyarakat yang merasa tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak  melakukan pengaduan dengan cara:

  1. Melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelayanan
  2. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
  3. Melalui E-Lapor
  4. Melalui Instagram: disdik_kabbdg
  5. Website: disdik.bandungkab.go.id
  6. No whatsapp: 085117111582

Nama Layanan :
Standar Pelayanan Usulan Pengajuan Pencantuman Gelar
Persyaratan :

Persyaratan di-upload pada https://simpelbkpsdm.bandungkab.go.id/

  1. SKP Lama
  2. SKP Baru
  3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Ijazah S1
  5. Transkrip S1
  6. Izin Belajar S1 – Pilihan
  7. SKTMP S1 – Pilihan
  8. Forlap DIKTI S1
  9. SK Jabatan
  10. Sertifikat Akreditasi BAN PT S1

Mekanisme/Prosedur :
  1.     Pemohon mengajukan permohonan usul Pengajuan Pencantuman Gelar oleh pemohon kepada Pimpinan Unit Kerja masing-masing, mengupload kelengkapan oleh pemohon melalui https://simpelbkpsdm.bandungkab.go.id/
  2. Pemohon menyerahkan surat pengajuan permohonan usul Pengajuan Pencantuman Gelar dari unit kerja untuk di disposisi.
  3. Pengelola melakukan registrasi nomor, tanggal dan stempel surat usulan.
  4. Pengelola/Admin Dinas Pendidikan melakukan registrasi usulan Pengajuan Pencantuman Gelar pada aplikasi https://simpelbkpsdm.bandungkab.go.id/ oleh Admin Dinas Pendidikan.
  5. Pengelola/Admin Dinas Pendidikan melakukan validasi dan verifikasi berkas usulan melalui https://simpelbkpsdm.bandungkab.go.id/
  6. Pembuatan surat pengantar permohonan usul Pengajuan Pencantuman Gelar dan lampirannya.
  7. Pembubuhan paraf surat pengantar permohonan usul Pengajuan Pencantuman Gelar dan lampirannya oleh Kasubag Umpeg.
  8.  Pembubuhan paraf surat pengantar permohonan usul Pengajuan Pencantuman Gelar dan lampirannya oleh Sekretaris Dinas Pendidikan.
  9. Penandatanganan surat pengantar permohonan usul Pengajuan Pencantuman Gelar dan lampirannya oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  10. Usulan dikirim ke BKPSDM melalui https://simpelbkpsdm.bandungkab.go.id/

Waktu Penyelesaian :
Hari Senin s/d Jumat: 08.00 – 15.00 Penyelesaian Layanan: 60 menit
Biaya :

Tidak dikenakan Biaya


Produk Layanan :

Usulan Pengajuan Pencantuman Gelar


Pengaduan :

Pemohon/Masyarakat yang merasa tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak  melakukan pengaduan dengan cara:

  1. Melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelayanan
  2. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
  3. Melalui E-Lapor
  4. Melalui Instagram: disdik_kabbdg
  5. Website: disdik.bandungkab.go.id
  6. No whatsapp: 085117111582