Halaman

Sejarah

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951 dan Undang-undang nomor 11 Tahun 1951 di Provinsi Jawa Barat telah dibentuk luar Sekolah. Pendidikan masyarakat diseluruh Jawa Barat. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, penyelenggaraan pendidikan di Daerah Kabupaten Bandung dan Kota dijabat rangkap oleh kantor Inspektorat (KKI).

Pada tahun 1981 dan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 8 Tahun 1981, jabatan nomeklaturnya menjadi Dinas Pendidikan Jawa Barat dan untuk Kabupaten menjadi Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kota. Dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1989 (INMENDIAGRI No. 11/1990). Dan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 1990 (PERDA No. 11 Tahun 1990), pada tingkat Kabupaten/tingkat Kotamadya serta di Kecamatan segera dibentuk Dinas Pendidikan.

Selanjutnya dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, terjadi perubahan paradigma dari sentalisasi menjadi desentralisasi. Banyak kewenangan yang semula merupakan urusan pemerintah, diserahkan kepada provinsi, daerah Kabupaten dan kota. Diantara sekian banyak kewenangan yang diserahkan kepada daerah Kabupaten/Kota adalah urusan pendidikan.

Hal ini nampak pada pasal 11 ayat 2 UU No. 22 tahun 1999, sebagai berikut: Bidang pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan daerah kota meliputi pekerjaan umum kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri, perdagangan, penanaman modal lingkungan hidup, pertahanan, koperasi, dan tenaga kerja.

Sebagai konsekuensi lahirnya Undang-undang diatas maka Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten/kota perlu dilakukan restrukturisasi organisasi. Karena kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota bukan saja mengelola Sekolah Dasar tetapi meliputi seluruh bidang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan pendidikan menengah termasuk pendidikan yang selaman ini dikelola oleh Departemen Agama.

Restrukturisasi berbagai pendidikan di Kabupaten Bandung diawali dengan dilakukan Merger/Penggabungan antara Dinas Pendidikan dan Dapartmen Agama, Khususnya yang membidangi masalah pendidikan Sebagai gabungan dari ketiga institusi itu maka terbentuklah Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung pada tanggal 7 Maret 2001 melalui PERDA No. 5 Tahun 2001.