
Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024
Untuk:Â
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala Satuan Pendidikan di Seluruh IndonesiaÂ
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia di Tahun 2003 Nomor 78);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87 ) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383); dan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460).Â
Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan berdasarkan kesiapan masing-masing. Bagi satuan pendidikan yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka, ada 3 (tiga) pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka:
a. Mandiri Belajar
b. Mandiri Berubah
c. Mandiri Berbagi - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuka kembali pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin mengimplemantasi Kurikulum Merdeka secara Mandiri untuk Tahun Ajaran 2023/2024 mulai tanggal 6 Februari sampai dengan 31 Maret 2023. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran adalah sebagai berikut:
a. Pendaftaran akan dan hanya dapat dilakukan melalui akun belajar.id yang dimiliki oleh kepala satuan pendidikan.
b. Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dapat mengakses https:/bit.ly/PanduanpendaftaranKM2023 - Satuan Pendidikan yang telah menjadi pelaksanan implementasi Kurikulum Merdeka tahun 2022/2023 dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri berubah atau Mandiri berbagi, sedangkan satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berbagi, melalui http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
- Satuan Pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2022/2023 diharapkan melakukan refleksi sebagai bahan umpan balik bagi pemerintah melalui http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
- Satuan Pendidikan yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan tida perlu melakukan pendaftaran dan refleksi implementasi Kurikulum Merdeka secara Mandiri
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.