
Surat Edaran Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025 Masehi
Untuk :
- Pengawas Sekolah
- Penilik
- Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung
Isi:
Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2025, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/320/SJ TentangPembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi, Dinas PendidikanKabupaten Bandung menyampaikan hal-hal berikut :
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi sesuai dengankalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yangdilaksanakan pada satuan pendidikan diatur sebagai berikut :
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3 sampai 5 maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah
- Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramdhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk membentuk karakter mulia kepribadian utama antara lain:
a. bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian n keislaman, dan kegiatan lainnyayang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia dengan memberdayakanGuru Pendidikan Agama Islam dan atau Guru ngaji yang difasilitasi oleh GuruPendidikan Agama Islam Budi Pekerti.
b. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
c. Apabila diperlukan satuan pendidikan dapat menyusun agenda kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan dalam bentuk digital berbasis kertas melalui penganggaran dari dana BOSP dengan kodering penggandaan.
d. Durasi jam pelajaran menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. - Tanggal 26, 27 dan 28 Maret 2025 serta tanggal 2 sampai 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi satuan pendidikan. Selama libur idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
- Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan.