
Himbauan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2024-2025
Untuk:
Kepala Sekolah di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Bandung
Isi:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan danPenanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Keputusan BupatiBandung Nomor 000.8.11/KEP.411-DISDIK/2024 tentang Pembentukan Satuan TugasPencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan diKabupaten Bandung, kami menghimbau agar:
- Melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai regulasi yang berlaku.
Atas perhatian dan kerja samaBapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.