
Surat Edaran Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah Kabupaten Bandung
Untuk:
PAUD/Kober, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan PKBM di Kabupaten
Bandung
Isi:
Menindaklanjuti regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan
- Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
- Surat Edaran Mendikbud Nomor A256/MPK.C/MK/2014 tentang Larangan Merokok di Sekolah
- PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
- PERDA Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dihimbau kepada setiap satuan pendidikan untuk:
- Membuat Surat Keputusan tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di lingkungan sekolah.
- Membuat spanduk mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok.
- Melakukan sosialisasi terkait Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Surat ini disampaikan untuk mendukung terciptanya Sekolah Ramah Anak (SRA) di lingkungan Kabupaten Bandung.
Atas perhatian dan kerja sama
Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.