Surat Edaran Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah Kabupaten Bandung

Surat Edaran Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah Kabupaten Bandung


Untuk:
PAUD/Kober, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan PKBM di Kabupaten Bandung

Isi:
Menindaklanjuti regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan
  4. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
  5. Surat Edaran Mendikbud Nomor A256/MPK.C/MK/2014 tentang Larangan Merokok di Sekolah
  6. PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
  7. PERDA Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Dihimbau kepada setiap satuan pendidikan untuk:

  1. Membuat Surat Keputusan tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di lingkungan sekolah.
  2. Membuat spanduk mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok.
  3. Melakukan sosialisasi terkait Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Surat ini disampaikan untuk mendukung terciptanya Sekolah Ramah Anak (SRA) di lingkungan Kabupaten Bandung.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Klik disini untuk unduh file