Aktivasi Platform Merdeka Belajar (PMM) Tahun 2023

Aktivasi Platform Merdeka Belajar (PMM) Tahun 2023

Untuk: 
Kepala Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Bandung

Isi:
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nomor 56 tahun 2022 tentang pedoman penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka) sebagai pedoman Penerapan Kurikulum Baru di Sekolah Non Peserta Program Sekolah Penggerak, maka kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. Kemendikbudristek meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima Belas, yaotu: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar
  2. Platform Merdeka Mengajar hadir sebagai sarana edukasi yang dapat membantu guru menjalankan perannya dalam mengajar, belajar dan berkarier, untuk mewujudkan merdeka belajar.
  3. Platform Merdeka Mengajar dapat diakses melalui: https://guru.kemdikbud.go.id
  4. Untuk dapat login ke beberapa produk Platform Merdeka Mengajar harus menggunakan akun pembelajaran: Belajar.id
  5. Platform Merdeka Mengajar merupakan platform edukasi yang menjadi teman penggerak untuk guru dalam mewujudkan Pelajar Pancasil. Melalui platform ini, para pendidik dapat melakukan tiga hal, yaitu mengajar, belajar dan berkarya.
  6. Untuk dapat mengaksesnya, guru menggunakan akun pembelajaran belajar.id melalui aplikasi di gawai Android dengan mengunduh aplikasi di Google Play Store atau akses melalui laman https://guru.kemendikbud.go.id./
  7. Aplikasi Merdeka Mengajar dirancang untuk membantu guru mengajar, mengembangkan diri dan berkarya lebih baik lagi.
  8. Panduan dan FAQ platform ini dapat dilihat melalui laman Ditjen GTK https://bit.ly/PanduanFAQPlatformMerdekaMengajar
  9. Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung agar segera mendaftaran IKM maupun perubahan pilihan melalui akses https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id

    Demikian edaran ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.