Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelasawal

Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelasawal

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Dalam menindaklanjuti surat edaran Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 mengenai Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan meminta kepastian praktik berikut sebagai bagian dari kegiatan belajar dan mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal:

  1. Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes lain sesuai dengan PP Nomor 17 tahun 2010.
  2. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
  3. Khusu Sekolah Dasar dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
    a. Melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya
    b. Merancang kegiatan belajar yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;
    c. menggunakan hasil assesmen awal sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun
  4. Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD.
  5. Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2024/2025 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 s.d. 4 diatas.

Demikian Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

Klik disini untuk unduh file