
Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelasawal
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Dalam menindaklanjuti surat edaran Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 mengenai Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan meminta kepastian praktik berikut sebagai bagian dari kegiatan belajar dan mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal:
- Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes lain sesuai dengan PP Nomor 17 tahun 2010.
- Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
- Khusu Sekolah Dasar dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
a. Melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya
b. Merancang kegiatan belajar yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;
c. menggunakan hasil assesmen awal sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun - Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD.
- Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2024/2025 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 s.d. 4 diatas.
Demikian Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya