Pengelolaan Sampah di Kawasan Satuan Pendidikan

Pengelolaan Sampah di Kawasan Satuan Pendidikan

Untuk: Seluruh Warga Sekolah dan Orang Tua/Wali Peserta Didik

Isi:
Surat Edaran ini mengatur mengenai pengelolaan sampah di kawasan satuan pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Himbauan:
  • Mengurangi sampah, terutama sampah anorganik yang sulit terurai.
  • Melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah secara mandiri di tingkat sekolah dan rumah.
  • Pengurangan Sampah:
    • Meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum di pertemuan serta kantin sekolah.
    • Menggunakan dispenser air minum dan botol minum refill.
    • Membawa kantong/tas belanja untuk mengurangi sampah plastik.
    • Mengurangi penggunaan tissue kertas dan beralih ke sapu tangan.
  • Penanganan Sampah:
    • Pemilahan sampah organik dan anorganik di kawasan satuan pendidikan.
    • Sampah organik dapat dikelola untuk kompos, pakan ternak, atau ecoenzym.
    • Sampah anorganik dapat dikelola melalui kerjasama dengan pihak terkait seperti TPS 3R atau bank sampah.
  • Pengangkutan Sampah:
    • UPTD Pengelolaan Persampahan Kabupaten Bandung hanya mengangkut sampah organik dengan ketentuan tertentu.
    • Pengangkutan sampah dilakukan dua kali seminggu, yaitu pada hari Rabu dan Jumat.

    Diharapkan kerjasama semua pihak untuk mematuhi arahan ini demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat.


     Klik disini untuk unduh file