
Pengelolaan Sampah di Kawasan Satuan Pendidikan
Untuk: Seluruh Warga Sekolah dan Orang Tua/Wali Peserta Didik
Isi:
Surat Edaran ini mengatur mengenai pengelolaan sampah di kawasan satuan
pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan:
- Himbauan:
- Mengurangi sampah, terutama sampah anorganik yang sulit terurai.
- Melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah secara mandiri di tingkat sekolah dan rumah.
- Meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum di pertemuan serta kantin sekolah.
- Menggunakan dispenser air minum dan botol minum refill.
- Membawa kantong/tas belanja untuk mengurangi sampah plastik.
- Mengurangi penggunaan tissue kertas dan beralih ke sapu tangan.
- Pemilahan sampah organik dan anorganik di kawasan satuan pendidikan.
- Sampah organik dapat dikelola untuk kompos, pakan ternak, atau ecoenzym.
- Sampah anorganik dapat dikelola melalui kerjasama dengan pihak terkait seperti TPS 3R atau bank sampah.
- UPTD Pengelolaan Persampahan Kabupaten Bandung hanya mengangkut sampah organik dengan ketentuan tertentu.
- Pengangkutan sampah dilakukan dua kali seminggu, yaitu pada hari Rabu dan Jumat.
Diharapkan kerjasama semua pihak untuk mematuhi arahan ini demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat.