Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

Untuk:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
2. Seluruh kepala unit pelaksana teknnis yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di seluruh Indonesia.

Isi:
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, dengan hormat kami menyampaikan:

  1. Apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib dan lancar
  2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK
  3. PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohn segera:
    a. Menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;
    b.  Menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring;
    c.  Melakukan integrasi data hasil PPDB
    d. Mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru
    e. Memastikan seluruh satuan pendidikan melaksankan PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB
    f. Memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB;
    G. Seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calon peserta didik yan tidak mampu dan calon peserta diidk penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas
    h. Menyediakan kanal laporan/aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB
  5. Dalam melaksanakan PPDB, verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementrian Dalam Negeri
  6. Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi.kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan balaibesar/balai penjamin mutu pendidikan
  7. Masyarakat dapat menyampaikan laporan/aduan terkait pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupatn/kota , atau Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada laman https://www.lapor.go.id/

    Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami sampaikan terimakasih.

    Klik disini untuk unduh file