
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Tentang Penetapan Sekolah Ramah Anak Tahun 2024
Untuk:
Seluruh sekolah di lingkungan Kabupaten Bandung
Isi:
- Menimbang:
- Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak, perlu menetapkan Sekolah Ramah Anak sebagai salah satu bentuk komitmen pemenuhan hak anak.
- Mengacu pada berbagai peraturan nasional terkait perlindungan anak, pendidikan, dan kebijakan Kabupaten Layak Anak.
- Kesatu: Menetapkan Sekolah Ramah Anak sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
- Kedua: Sekolah Ramah Anak memiliki 6 indikator utama, yaitu kebijakan, pelaksanaan proses belajar, fasilitas ramah anak, partisipasi anak, partisipasi masyarakat, serta perlindungan terhadap anak.
- Ketiga: Pengelolaan manajemen Sekolah Ramah Anak menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
- Keempat: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.