PPID Utama Dinas Pendidikan Kab. Bandung

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
  2. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
  4. Menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;