Tugas & Fungsi PPID Dinas Pendidikan Kab. Bandung

 

1.  Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID

     Pembantu yang meliputi:

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

2.  Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada Publik;

3.  Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;

4.  Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

5.  Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

6.  Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;