(022) 8827728 disdik@bandungkab.go.id
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID
Pembantu yang meliputi:
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada Publik;
3. Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
© 2018. Dinas Pendidikan Kab. Bandung
Version 1.0